Permasalahan kesehatan yang dialami oleh perempuan masih menjadi fokus perhatian di seluruh dunia, termasuk di Indonesia. Permasalahan tersebut menjadi semakin kompleks ketika perempuan menjadi warga Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
Narapidana perempuan merupakan komunitas yang juga mempunyai hak atas kualitas hidup yang layak, termasuk pemenuhan kebutuhan kesehatannya seperti halnya perempuan lainnya.
Salah satu Mahasiswi menjelaskan, Penyakit Menular Seksual (PMS) ini menyebar melalui hubungan intim, baik secara vaginal, melalui dubur (anal), atau melalui mulut (oral). Penularan juga dapat terjadi melalui transfusi darah atau berbagi pakai jarum suntik dengan penderita.